Hamili Wanita Lain, Isteri Polisi Melapor ke Polda
Sabtu, 28 Januari 2012 – 01:25 WIB
KENDARI - Institusi Polda kembali tercoreng akibat ulah oknum kepolisian bernama Briptu Hirwanto yang bertugas di Polres Buton. Dirinya dilaporkan oleh Mirna tak lain istrinya sendiri karena suaminya telah menghamili seorang wanita idaman lain. Pihak Polda Sultra akan memeriksa Hirwanto dan dua sanksi menantinya yaitu penundaan pangkat dan Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH) "Dalam aturan sudah jelas jika seorang anggota Polri (lelaki) tidak diperbolehkan menikah lagi kecuali sang istri meninggal. Jadi bukti kehamilan WIL itu apa tidak cukup, jangan Kapolda berdiam diri melihat kami ini sebagai anggota ibu Bhayangkari juga," katanya dengan nada kesal kepada Polda Sultra, Jumat (27/1).
Rupanya, Mirna yang ditemui kemarin mengatakan jika laporan telah dilayangkan ke Polres Buton. Namun sayang sejak 19 Desember 2011 hingga kini laporan itu tak ada gubrisan dari pimpinan Polres Buton. Akhirnya, Mirna melaporkan kembali suaminya di BidPropam Polda Sultra dan laporannya pun di tolak dengan alasan, pelapor telah melaporkan ke polres setempat.
Baca Juga:
Sambil menunjukan surat bukti laporan di Polres Buton nomor TBL/203/2011/Sultra/SPKT Res Buton, Mirna menceritakan kasus perzinaan yang dilakukan oleh suaminya dan membuat WIL itu hamil kini tujuh bulan. Di Polres Buton penyidik mengatakan jika laporannya lebah karena saksi yang melihat tidak ada meski sang suaminya telah mengakui dan meminta restu kepada Mirna agar bisa menikahi WIL tersebut.
Baca Juga:
KENDARI - Institusi Polda kembali tercoreng akibat ulah oknum kepolisian bernama Briptu Hirwanto yang bertugas di Polres Buton. Dirinya dilaporkan
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground