Hamka Bayar Rumah dengan TC BII
Selasa, 20 April 2010 – 16:49 WIB
Hamka sendiri juga disebutkan pernah membeli rumah seharga Rp 7 miliar lebih. Untuk itu, ia dikatakan menggunakan dana antara Rp 450-500 juta dalam bentuk lembaran TC BII guna membayar DP-nya. "Saat itu DP untuk pembelian rumah diberikan oleh istri Hamka, yang diterima ibu saya," ungkap Jhon Samuel Tumena pula, sang pemilik rumah.
Baca Juga:
Selanjutnya, saksi Entin Rustini selaku staf keuangan PSSI, juga menyebutkan pernah mencairkan TC BII atas perintah Hamka. Terdakwa Hamka sendiri memang merupakan salah seorang pengurus di bagian keuangan PSSI saat itu. (oji/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (20/4), kembali menggelar persidangan terdakwa Hamka Yamdhu, dalam kasus penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung