Hamka dan Antony Saling Bantah
Pejabat BI Minta Ongkos Transport Rp100 Juta
Rabu, 03 Desember 2008 – 15:08 WIB

Hamka dan Antony Saling Bantah
JAKARTA - Hamka Yamdhu dan Antony Zeidra Abidin membantah bahwa total uang Bank Indonesia yang mengalir ke DPR RI mencapai Rp 31,5 miliar. Sebagai orang yang membagikan uang kepada 52 anggota Komisi IX, Hamka meyakini jumlahnya takkan lebih setengah dari angka itu. Pasalnya, di tiap penyerahan uang oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari, uang yang sebenarnya milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu, diambil sebagian untuk ongkos transpor. Keterangan Antony ini dibantah Hamka. Menurut Hamka, penyerahan uang berlangsung 4 tahap, di mana satunya lagi berlangsung di rumah Antony senilai Rp 10,5 miliar yang kemudian dipotong Rusli dan Asnar menjadi Rp 9,54 miliar.
"Tiap kedatangan Rusli ngambil satu ikat sekitar 100 juta. Mereka bilang untuk transpor," kata Antony saat memberikan keterangan selaku terdakwa kasus korupsi aliran dana BI senilai Rp 100 miliar, bersama anggota Komisi IX asal Partai Golkar Hamka Yamdhu di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/12).
Antoni mengaku uang yang diantar Rusli dan Asnar berlangsung dalam 3 tahap. Pertama di Hotel Hilton senilai Rp 2 miliar pada Juni 2003. Masih di tempat sama, Rusli dan Asnar mendatangi Hamka dan Antony menyerahkan Rp 7,5 miliar pada September 2003, dan terakhir Rp 6 miliar diserahkan di rumah Antoni di kawasan Gandaria sekitar awal Desember 2003.
Baca Juga:
JAKARTA - Hamka Yamdhu dan Antony Zeidra Abidin membantah bahwa total uang Bank Indonesia yang mengalir ke DPR RI mencapai Rp 31,5 miliar. Sebagai
BERITA TERKAIT
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana