Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 29 Maret 2010 – 15:54 WIB
JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Gultom pada 2004 lalu, Hamka Yamdu dan Udju Djuhaeri, memberikan kesaksian pada persidangan koleganya, Dudhie Makmun Murod, dalam kasus yang sama. Hamka Yamdu dan Udju Juhaeri pun kompak memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/3). Hal yang sama juga dikemukakan Udju Djuhaeri. Mantan anggota Fraksi TNI/Polri periode 1999-2004 itu juga mengakui telah menerima traveller's cheque senilai Rp 500 juta. Udju juga mengatakan bahwa dirinya bersama teman-teman di Fraksi TNI/Polri diminta oleh seorang perempuan melalui telepon, yang dikira adalah Nunun Nurbaeti, untuk segera datang ke kantor yang beralamat di Jalan Riau 17, Menteng, Jakarta Pusat.
Hamka Yamdhu, dalam kesaksiannya mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk 10 lembar traveller's cheque. Namun ia mengaku tidak mengenal salah satu saksi yang dihadirkan, Ahmad Hakim Safari alias Ary Malangyudo. Karena mengaku tak mengenali saksi, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, lantas sempat meminta Ary Malangyudo agar duduk di sebelah Hamka. Namun tetap saja, Hamka mengaku tak mengingatnya.
Baca Juga:
"Padahal berdasarkan pengakuan Ary sendiri, (ia) jelas mengenali bahwa Hamka yang benar mengambil amplop di ruangan kantornya, di Jalan Riau Nomor 17, Menteng," tegas Nani Indrawati.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Gultom pada 2004 lalu, Hamka
BERITA TERKAIT
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi