Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary
Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary
"Akhirnya saya bersama tiga orang lainnya, yakni Darsup Yusuf, Suyitno, serta dua orang lainnya, datang untuk menemui Ary Malangyudo, karena sudah ditunggu di sana (di kantornya)," tambah Udju, memberikan kesaksiannya dalam persidangan.

Namun di persidangan itu pula, Udju menyebutkan bahwa Ary yang disebut-sebut itu, tidak sama dengan yang dilihatnya saat ini (Ary Malangyudo yang juga hadir sebagai saksi, Red). Ini kemudian sempat membuat Ketua Majelis Hakim menyuruh Ary Malangyudo untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. (oji/jpnn)

JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Gultom pada 2004 lalu, Hamka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News