Hamka dan Udju Mengaku Tak Kenali Ary
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 29 Maret 2010 – 15:54 WIB
"Akhirnya saya bersama tiga orang lainnya, yakni Darsup Yusuf, Suyitno, serta dua orang lainnya, datang untuk menemui Ary Malangyudo, karena sudah ditunggu di sana (di kantornya)," tambah Udju, memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
Namun di persidangan itu pula, Udju menyebutkan bahwa Ary yang disebut-sebut itu, tidak sama dengan yang dilihatnya saat ini (Ary Malangyudo yang juga hadir sebagai saksi, Red). Ini kemudian sempat membuat Ketua Majelis Hakim menyuruh Ary Malangyudo untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. (oji/jpnn)
JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Gultom pada 2004 lalu, Hamka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living