Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
JAKARTA- Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta kepada Hamka Yamdhu, terdakwa penerima suap kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

Ketua Majelis Hakim, Herdi Agustian dalam putusannya menyatakan bahwa sesuai dengan fakta yuridis dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu menerima pemberian Ary Malangjudo dalam pemilihan DGS Bank Indonesia. Dengan begitu, maka terdakwa telah menerima hadian yang ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Anggota Komisi XI, DPR RI periode 1999-2004.

"Terdakwa mengakui menerima amplop berwarna kuning dari Ary Malangjudo di Jalan Riau (alamat Kantor PT Wahana Esa Sejati). Kemudian membagikan amplop tersebut ke Poksi Golkar di Komisi IX, yang memang sudah tertera nama-nama di amplop tersebut. Seperti TM Nurlif (Rp550 juta), Antoni Antoni Zeidra Abidin, Ahkmad Hafiz Zawawi, Paskah Suzetta (Rp600 juta), Bobby Suhardiman, Reza Kanarullah, Hengky Baramuli, Azhar Muchlis (Rp500 juta), Baharudin Aritonang (Rp350 juta), Martin Bria Seran (Rp250 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp150 juta)," kata Herdi Agustian di PN Tipikor, Jakarta, Senin (17/5).

Herdi menegaskan bahwa terdakwa melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang  tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. "Terdakwa sadar secara bersama-sama menerima Travellers cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII) saat menerima tanpa ada pertanyaan dari mana benda tersebut didapatkan dan sebagai apa," tambahnya.

JAKARTA- Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta kepada Hamka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News