Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Sebelum hukuman untuk Hamka Yamdhu dijatuhkan, Hakim Anggota 3, Andi Bachtiar menyatakan berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim atau dissenting opinion. Menurut Andi Bachtiar, Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana tak bisa membuktikan pasal tersebut.

Pasal pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana merupakan pasal yang mengandung unsur turut serta dalam suatu perbuatan.

"Dalam persidangan JPU tidak bisa menghadirkan Nunun Nurbaeti yang disebut Ary Malangjudo sebagai pemberi TC BII, sehingga untuk Penerima dari Fraksi Golkar TM Nurlif dan kawan-kawan tidak bisa disebut terlibat dengan terdakwa, karena JPU tidak bisa membuktikannya," tegasnya.

Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana, lanjutnya, seharusnya dikenakan kepada Ary Malangjudo dan Nunun Nurbaeti. Sebab, berdasarkan cara di persidangan Ary dan Nunun adalah pihak yang berdasarkan keterangan sebagai pihak pemberi suap.

JAKARTA- Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta kepada Hamka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News