Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 17 Mei 2010 – 15:43 WIB
![Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Sebelum hukuman untuk Hamka Yamdhu dijatuhkan, Hakim Anggota 3, Andi Bachtiar menyatakan berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim atau dissenting opinion. Menurut Andi Bachtiar, Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana tak bisa membuktikan pasal tersebut.
Baca Juga:
Pasal pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana merupakan pasal yang mengandung unsur turut serta dalam suatu perbuatan.
"Dalam persidangan JPU tidak bisa menghadirkan Nunun Nurbaeti yang disebut Ary Malangjudo sebagai pemberi TC BII, sehingga untuk Penerima dari Fraksi Golkar TM Nurlif dan kawan-kawan tidak bisa disebut terlibat dengan terdakwa, karena JPU tidak bisa membuktikannya," tegasnya.
Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana, lanjutnya, seharusnya dikenakan kepada Ary Malangjudo dan Nunun Nurbaeti. Sebab, berdasarkan cara di persidangan Ary dan Nunun adalah pihak yang berdasarkan keterangan sebagai pihak pemberi suap.
JAKARTA- Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta kepada Hamka
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi Bicara Udara dan BRIN dalam Penanganan Polusi
- Marak Jasa Unlock IMEI, Bea Cukai Sarankan Masyarakat Beli HP di Toko Terpercaya
- Khotbah Jumat Amirsyah Tambunan di Masjid PP Muhammadiyah Singgung Pengelolaan Tambang Berbasis Moral
- Satgas UU Ciptaker Serap Masukan Guru Besar UGM demi Wujudkan Kebijakan Berkeadilan
- SYL Merasa Dikhianati Panji
- Bertemu Wantimpres, Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto, Silakan Disimak