Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
"Terdakwa adalah penerima. Dalam kasus penyuapan harus ada dua pihak yakni pemberi dan penerima," ujarnya.

Sehingga, kalau memang TM Nurlib dan kawan-kawan menerima TC BII sebagai pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI, maka JPU harus bisa membuktikan dalam persidangan.

"Tidak ada satupun barang bukti yang mengarah bahwa TC tersebut sebagai hadiah atau suap untuk kemenangan Miranda, bahkan saat Miranda sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, baik untuk terdakwa, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, Dodhie Makmun Murod menyatakan bahwa tidak mengatahui apakah TC BII tersebut sebagai pemenangan Miranda," ujarnya.

Kalaupun JPU tetap menggunakan pasal tersebut, lanjut Bachtiar, setidaknya ada barang bukti atau keterangan yang menyatakan tentang penyuapnya. "Kalau tidak itu artinya JPU melindungi pemberi suap," jelasnya.(oji/jpnn)

JAKARTA- Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta kepada Hamka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News