Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 17 Mei 2010 – 15:43 WIB
"Terdakwa adalah penerima. Dalam kasus penyuapan harus ada dua pihak yakni pemberi dan penerima," ujarnya.
Sehingga, kalau memang TM Nurlib dan kawan-kawan menerima TC BII sebagai pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI, maka JPU harus bisa membuktikan dalam persidangan.
"Tidak ada satupun barang bukti yang mengarah bahwa TC tersebut sebagai hadiah atau suap untuk kemenangan Miranda, bahkan saat Miranda sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, baik untuk terdakwa, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, Dodhie Makmun Murod menyatakan bahwa tidak mengatahui apakah TC BII tersebut sebagai pemenangan Miranda," ujarnya.
Kalaupun JPU tetap menggunakan pasal tersebut, lanjut Bachtiar, setidaknya ada barang bukti atau keterangan yang menyatakan tentang penyuapnya. "Kalau tidak itu artinya JPU melindungi pemberi suap," jelasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta kepada Hamka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran