Hamka Janji Ungkap Pemberi Cek
Kamis, 25 Februari 2010 – 16:23 WIB
JAKARTA- Satu lagi berkas kasus dugaan suap menyuap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berkas Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod, kini ini, giliran berkas plitis Partai Golkar, Hamka Yamdhu.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (25/2), jaksa dari KPK yang menangani Hamka diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor. "Mulai hari ini, berkas Hamka Yamdhu kita nyatakan tahap dua," kata Johan.
Baca Juga:
Dengan begitu, tambah dia, sudah 3 tersangka yang berkasnya segera disidang. Satu lagi yakni Udju Djuhaeri masih dalam tahap jelang tahap dua. Dicegat selepas menandatangani berkas pelimpahan, Hamka menegaskan baru akan mengungkap pemberi cek perjalanan saat diadili nanti.
"Nanti saya sebutkan orangnya (pemberi cek) di persidangan," kata pria berkemeja putih lengan panjang ini saat dibawa pulang petugas KPK ke Rutan Cipinang. Udju, Endin, Hamka, dan Dudhie dijadikan tersangka karena diduga menjadi koordinator penyerahan cek ke puluhan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
JAKARTA- Satu lagi berkas kasus dugaan suap menyuap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda