Hamka Janji Ungkap Pemberi Cek
Kamis, 25 Februari 2010 – 16:23 WIB
JAKARTA- Satu lagi berkas kasus dugaan suap menyuap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berkas Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod, kini ini, giliran berkas plitis Partai Golkar, Hamka Yamdhu.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (25/2), jaksa dari KPK yang menangani Hamka diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor. "Mulai hari ini, berkas Hamka Yamdhu kita nyatakan tahap dua," kata Johan.
Baca Juga:
Dengan begitu, tambah dia, sudah 3 tersangka yang berkasnya segera disidang. Satu lagi yakni Udju Djuhaeri masih dalam tahap jelang tahap dua. Dicegat selepas menandatangani berkas pelimpahan, Hamka menegaskan baru akan mengungkap pemberi cek perjalanan saat diadili nanti.
"Nanti saya sebutkan orangnya (pemberi cek) di persidangan," kata pria berkemeja putih lengan panjang ini saat dibawa pulang petugas KPK ke Rutan Cipinang. Udju, Endin, Hamka, dan Dudhie dijadikan tersangka karena diduga menjadi koordinator penyerahan cek ke puluhan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
JAKARTA- Satu lagi berkas kasus dugaan suap menyuap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru