Hamka Janji Ungkap Pemberi Cek
Kamis, 25 Februari 2010 – 16:23 WIB
Hamka Janji Ungkap Pemberi Cek
JAKARTA- Satu lagi berkas kasus dugaan suap menyuap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berkas Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod, kini ini, giliran berkas plitis Partai Golkar, Hamka Yamdhu.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (25/2), jaksa dari KPK yang menangani Hamka diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor. "Mulai hari ini, berkas Hamka Yamdhu kita nyatakan tahap dua," kata Johan.
Baca Juga:
Dengan begitu, tambah dia, sudah 3 tersangka yang berkasnya segera disidang. Satu lagi yakni Udju Djuhaeri masih dalam tahap jelang tahap dua. Dicegat selepas menandatangani berkas pelimpahan, Hamka menegaskan baru akan mengungkap pemberi cek perjalanan saat diadili nanti.
"Nanti saya sebutkan orangnya (pemberi cek) di persidangan," kata pria berkemeja putih lengan panjang ini saat dibawa pulang petugas KPK ke Rutan Cipinang. Udju, Endin, Hamka, dan Dudhie dijadikan tersangka karena diduga menjadi koordinator penyerahan cek ke puluhan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
JAKARTA- Satu lagi berkas kasus dugaan suap menyuap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan
- Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahim Akbar Ormas Islam