Hamka Yamdhu Akui Bagikan 14 Amplop
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Selasa, 20 April 2010 – 11:01 WIB
Selain Hamka Yamdhu, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Jufriadi itu juga mengagendakan keterangan sejumlah saksi lainnya. Yaitu Krisna Pribadi (kepala Seksi Travel Cheque BII), Tutur, serta Nunun Nurbaeti. Namun, Nunun Nurbaeti dipastikan tidak bisa berhadir dengan alasan masih sakit pelupa berat dan dirawat di Singapura.(oji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Hamka Yamdhu, terdakwa kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia mengakui adanya pembagian amplop ke-14 anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius