Hamka Yandhu Juga Sempat Pulang Kampung
Jumat, 12 November 2010 – 19:39 WIB

Hamka Yandhu Juga Sempat Pulang Kampung
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kepergian terpidana Hamka Yandhu ke Makassar Rabu (10/11) sudah melalui prosedur tetap (Protap) yang berlaku di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Pihak rumah tahanan memenuhi permohonan terpida Hamka Yandhu untuk cuti selama dua kali 24 jam ke Makassar untuk menghadiri empat puluh hari meninggalnya ibu kandung Hamka Yandhu," kata Menkumham Patrialis Akbar, melalui telepon genggamnya dari Palu, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Ditegaskan Patrialis, selama dalam perjalanannya, Hamka Yandhu dikawal oleh petugas dari rumah tahanan Salemba, dimana Hamka Yandhu dipenjara menjalani masa hukumannya selama dua tahun enam bulan. Bagi terpidana, lanjut Patrialis, izin meninggalkan tahanan oleh narapidana memang dimungkinkan sepanjang alasannya sesuai dengan ketentuan berlaku. "Salah satu yakni untuk mengunjungi keluarga yang sedang sakit keras atau meninggal dunia," imbuh Patrialis Akbar.
Hamka Yandhu, sebelumnya adalah Anggota DPR periode 2004-2009 dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti menerima suap Travellers Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kepergian terpidana Hamka Yandhu ke Makassar Rabu (10/11) sudah melalui prosedur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung