Hamka Yandhu Juga Sempat Pulang Kampung
Jumat, 12 November 2010 – 19:39 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kepergian terpidana Hamka Yandhu ke Makassar Rabu (10/11) sudah melalui prosedur tetap (Protap) yang berlaku di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Pihak rumah tahanan memenuhi permohonan terpida Hamka Yandhu untuk cuti selama dua kali 24 jam ke Makassar untuk menghadiri empat puluh hari meninggalnya ibu kandung Hamka Yandhu," kata Menkumham Patrialis Akbar, melalui telepon genggamnya dari Palu, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Ditegaskan Patrialis, selama dalam perjalanannya, Hamka Yandhu dikawal oleh petugas dari rumah tahanan Salemba, dimana Hamka Yandhu dipenjara menjalani masa hukumannya selama dua tahun enam bulan. Bagi terpidana, lanjut Patrialis, izin meninggalkan tahanan oleh narapidana memang dimungkinkan sepanjang alasannya sesuai dengan ketentuan berlaku. "Salah satu yakni untuk mengunjungi keluarga yang sedang sakit keras atau meninggal dunia," imbuh Patrialis Akbar.
Hamka Yandhu, sebelumnya adalah Anggota DPR periode 2004-2009 dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti menerima suap Travellers Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kepergian terpidana Hamka Yandhu ke Makassar Rabu (10/11) sudah melalui prosedur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan