Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK
Senin, 31 Januari 2011 – 12:04 WIB
![Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA - Hamka Yandhu, terpidana kasus cek pelawat, hari ini, Senin (31/1), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Agus Condro," ujar politisi Partai Golkar yang sudah dijatuhi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak Mei 2010 ini, kepada wartawan, saat memasuki Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Kasus ini memang tengah mendapat sorotan publik di tanah air. Jumat (28/1), 19 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 (18 anggota Komisi IX plus Panda Nababan) yang sudah ditetapkan tersangka, ditahan oleh KPK. Masih ada lima tersangka lagi kabarnya yang bakal menyusul ditahan untuk kasus serupa.
Mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 ini, tiba di KPK dengan diantar mobil tahanan, sekitar pukul 10.40 WIB. Mengenakan kemeja putih bermotif garis lurus merah, dipadukan celana gelap, Hamka terlihat segar. Terpidana dua tahun enam bulan penjara ini terlihat santai, ketika naik menyusuri tangga menuju pintu depan ruang lobi KPK. Sesekali pria berkumis ini menebarkan senyum.
Baca Juga:
Sesuai jadwal pemeriksaan KPK, hari ini mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang akan diperiksa, selain Hamka Yandhu, adalah Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri) dan Endin AJ Sufihara (Fraksi PPP). Keduanya juga sudah berstatus terpidana untuk kasus yang sama, yaitu suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Baca Juga:
JAKARTA - Hamka Yandhu, terpidana kasus cek pelawat, hari ini, Senin (31/1), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya
BERITA TERKAIT
- PP GPA Minta KPK Tetapkan Tersangka Aktor Dugaan Korupsi CSR BI
- Realisasi Investasi Jateng 2024 Mencapai Rp 88,44 T, Serap 409.338 Naker
- Presiden Erdogan Puji Sikap Tegas RI Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina
- Saleh PAN Yakin Prabowo tak Ingin Efisiensi Anggaran Mengorbankan Pegawai
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025