Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK

Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK
Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK
"KPK berupaya secepatnya memproses dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Johan Budi, juru bicara KPK, memberi penjelasan usai penahanan Jumat malam lalu.

Selain tersangka penerima suap, si pemberi suap untuk pemilihan DGS BI itu juga disebutkan akan menjadi incaran KPK selanjutnya. "Kalau sekarang yang menerima ditahan, berarti yang memberi suap juga harus diproses," tegas salah seorang pengacara tersangka yang sudah ditahan, sembari mendesak KPK. (mur/jpnn)

JAKARTA - Hamka Yandhu, terpidana kasus cek pelawat, hari ini, Senin (31/1), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News