Hamka Yandhu Minta Bunbunan Bersaksi
Selasa, 14 Oktober 2008 – 20:33 WIB
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Hamka Yandhu minta agar mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan korupsi dana BI sebesar Rp 31,5 miliar hari ini, dua saksi dihadirkan untuk didengar keterangannya. Keduanya adalah analis senior BI Asnar Azhari dan pensiunan sopir honorer BI, Jonathan Marow. Dalam keterangannya, Asnar mengaku sebagai pengantar langsung uang kepada terdakwa II Anthony Zeidra Abidin.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Hamka Yandhu, Hidayat Surya Saleh dalam sidang aliran dana BI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (14/10) 2008."Kami sangat berharap Bun Bunan Hutapea bisa dihadirkan sebagai saksi pada sidang mendatang," pinta Hidayat kepada Majelis Hakim.
Baca Juga:
Menanggapi permintaan kuasa hukum Hamka Yandhu tersebut, jaksa penuntut umum KPK Rudi Margono menegaskan akan mempertimbangkan usulan tersebut."Kami belum bisa memastikan tapi akan kami pertimbangkan usulan tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Hamka Yandhu minta agar mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK