Hampir 1 Jam Ferdy Sambo Menangis, Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

Hampir 1 Jam Ferdy Sambo Menangis, Ini Analisis Pakar Hukum Pidana
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis PDTH yang ditetapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: Ricardo/JPNN.com

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mcr4/jpnn)

Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menganalisis sikap Irjen Ferdy Sambo yang sempat menangis hampir satu jam. Simak penjelasannya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News