Hampir 1 Jam Ferdy Sambo Menangis, Ini Analisis Pakar Hukum Pidana
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 17:02 WIB

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis PDTH yang ditetapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: Ricardo/JPNN.com
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mcr4/jpnn)
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menganalisis sikap Irjen Ferdy Sambo yang sempat menangis hampir satu jam. Simak penjelasannya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik