Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
Senin, 07 Januari 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung di kementerian itu. Ratna telah menjadi tersangka pada Mei 2010. Sejak saat itu ia belum juga ditahan karena mengaku sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait sakitnya, ia justru membantah. Kini ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebagai tersangka selama 2 tahun 8 bulan, Ratna Dewi melenggang bebas di luar. Baru setelah diperiksa KPK, Senin (7/1), ia akhirnya masuk Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
"Saya siap ditahan sekarang supaya cepat selesai. Sudah lama saya menjalani ini," ujar Ratna Dewi usai diperiksa KPK.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!