Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
Senin, 07 Januari 2013 – 18:45 WIB

Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung di kementerian itu. Ratna telah menjadi tersangka pada Mei 2010. Sejak saat itu ia belum juga ditahan karena mengaku sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait sakitnya, ia justru membantah. Kini ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebagai tersangka selama 2 tahun 8 bulan, Ratna Dewi melenggang bebas di luar. Baru setelah diperiksa KPK, Senin (7/1), ia akhirnya masuk Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
"Saya siap ditahan sekarang supaya cepat selesai. Sudah lama saya menjalani ini," ujar Ratna Dewi usai diperiksa KPK.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka
BERITA TERKAIT
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas