Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
Senin, 07 Januari 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung di kementerian itu. Ratna telah menjadi tersangka pada Mei 2010. Sejak saat itu ia belum juga ditahan karena mengaku sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait sakitnya, ia justru membantah. Kini ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebagai tersangka selama 2 tahun 8 bulan, Ratna Dewi melenggang bebas di luar. Baru setelah diperiksa KPK, Senin (7/1), ia akhirnya masuk Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.
"Saya siap ditahan sekarang supaya cepat selesai. Sudah lama saya menjalani ini," ujar Ratna Dewi usai diperiksa KPK.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate