Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
Senin, 07 Januari 2013 – 18:45 WIB
"Siapa yang dirawat. Enggak ada. Dulu pernah beberapa kali tahun 2010," lanjutnya.
Selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek, Ratna diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia diduga bertanggung jawab atas penggelembungan harga yang terindikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara sebesar Rp32 miliar. Oleh KPK, Ratna dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat menanyakan perihal kasusnya, Ratna mengaku merasa dikorbankan. Tetapi ia enggan menjelaskan, siapa yang mengobarbankannya dalam kasus itu. Ia mengatakan akan membuka semuanya dalam persidangan nanti.
"Ya bisa ditebak sendiri dong oleh siapa (dikorbankan). Oleh atasan saya lah, masa oleh bawahan saya," tegasnya.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella