Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
Senin, 07 Januari 2013 – 18:45 WIB

Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga
"Siapa yang dirawat. Enggak ada. Dulu pernah beberapa kali tahun 2010," lanjutnya.
Selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek, Ratna diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia diduga bertanggung jawab atas penggelembungan harga yang terindikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara sebesar Rp32 miliar. Oleh KPK, Ratna dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat menanyakan perihal kasusnya, Ratna mengaku merasa dikorbankan. Tetapi ia enggan menjelaskan, siapa yang mengobarbankannya dalam kasus itu. Ia mengatakan akan membuka semuanya dalam persidangan nanti.
"Ya bisa ditebak sendiri dong oleh siapa (dikorbankan). Oleh atasan saya lah, masa oleh bawahan saya," tegasnya.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Ia adalah tersangka
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya