Hampir 4.000 Honorer di Kota Ini Terancam Dirumahkan pada 2023
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mendata jumlah honorer di daerah itu yang dapat dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing.
Pendataan honorer itu mengacu surat edaran atau SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty menerangkan dari sekitar 5.000 honorer di daerahnya, hanya 1.057 yang dapat dijadikan outsourcing.
Sementara sisanya hampir 4.000 honorer terancam dirumahkan pada tahun depan.
"Hanya sekitar 1.057 orang saja yang mungkin bisa diangkat menjadi tenaga outsourcing, bila honorer dihapuskan pada tahun depan," kata Herliwaty di Bandar Lampung pada Senin (6/6).
Dia menjelaskan sekitar 5.000 tenaga honorer di kota itu bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung.
Beberapa di antaranya, seperti di tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, personel satpol PP, BPBD, dan tenaga kesehatan.
Herliwaty menyebut jumlah honorer yang mungkin diangkat menjadi tenaga alih daya itu merujuk pada data masing-masing OPD dan mereka masih aktif bekerja hingga saat ini.
Dari 5.000 honorer di Bandar Lampung, hanya 1.057 yang dapat dijadikan tenaga alih daya (outsourcing) pada 2023. Sisanya terancam dirumahkan.
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penegasan MenPANRB Rini soal Nasib Honorer
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer & Lulusan PPG Jangan Remehkan 3 Fakta Ini
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan