Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh

"Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," kata Kamaruddin Amin.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.”
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia. (antara/jpnn)
Ternyata banyak banget pelamar PPPK 2024 tahap 2 di lingkup Kemenag dinyatakan TMS.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu