Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh

Hampir Separuh Pelamar PPPK Tahap 2 Kemenag Dinyatakan TMS, Waduh
Kemenag sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," kata Kamaruddin Amin.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.

Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.”

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia. (antara/jpnn)

Ternyata banyak banget pelamar PPPK 2024 tahap 2 di lingkup Kemenag dinyatakan TMS.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News