Hampir Setahun Buron, Isman Lewa Ditangkap Tim Kejaksaan, Ini Kasusnya
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar menangkap seorang pria yang hampir setahun menjadi buron.
Terpidana Isman Lewa (47) ditangkap ketika berada di sebuah indekos di Jalan Racing Center 1, blok Aa nomor 2, Kota Makassar, pada Rabu (16/2) sore sekitar pukul 17.55 WITA.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Ardiansyah Akbar mengungkap Isman Lewa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemalsuan akta hibah.
Tim Intelijen Kejagung RI bersama tim Kejati Sulawesi Selatan dan Kejari Makassar berhasil mengamankan seorang pria yang masuk daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hampir setahun DPO baru dieksekusi. Dia selalu berpindah tempat selama ini. Proses penangkapan kami terus mengintai hingga berhasil mengamankan di sebuah kos," ungkap Ardiansyah kepada JPNN.com.
Dia menyampaikan terpidana Isman Lewa dinyatakan DPO setelah perkaranya inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021.
"Setelah putusan MA keluar, dia tidak kooperatif dan tidak mengindahkan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan," beber Kasi Intel Kejari Makassar itu. (mcr29/jpnn)
Tim Kejaksaan menangkap Isman Lewa di sebuah indekos setelah menjadi buron hampir setahun.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong