Hampir Setahun Disidik, Awang Faroek Belum Tersentuh

Kejaksaan Bantah Kesulitan Lakukan Pemeriksaan

Hampir Setahun Disidik, Awang Faroek Belum Tersentuh
Hampir Setahun Disidik, Awang Faroek Belum Tersentuh
Pada Selasa (12/10/2010), Kejagung mengumumkan kembali menetapkan 5 tersangka baru KPC  yakni 4 anggota DPRD Kutim: Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng. Seorang lagi adalah Riadi Yunara, terkait kasus penyelewengan pajak penjualan saham KPC ke PT Kutai Timur Sejahtera. Sangkaan terhadap Riadi sama dengan tuduhan yang diajukan pada Dita, Tatang, dan Hendra.

Semenjak penetapan tersangka dari unsur DPRD hingga sekarang jumlah pejabat yang terlibat kasus KPC tak berubah yakni 12 orang. Akhir Desember 2010, Amari sempat menyebutkan permohonan izin pemeriksaan Awang sempat dikembalikan Sekab karena minta dilengkapi dengan hasil audit BPK. Perhitungan terbaru BPK, nilai kerugian kasus KPC naik menjadi Rp 609 miliar.

Putusan 5 tahun terhadap Anung dan bebas untuk Apidian, menurut Jaksa Agung menjadi salah satu sebab kenapa dia memerintahkan agar kasusnya ditelaah ulang, selain memang surat izin pemeriksaan dari Presiden tak juga terbit. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menolak disebut kesulitan mengungkap keterlibatan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kasus korupsi persetujuan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News