Hampir Setahun Disidik, Awang Faroek Belum Tersentuh
Kejaksaan Bantah Kesulitan Lakukan Pemeriksaan
Sabtu, 18 Juni 2011 – 15:45 WIB
Pada Selasa (12/10/2010), Kejagung mengumumkan kembali menetapkan 5 tersangka baru KPC yakni 4 anggota DPRD Kutim: Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng. Seorang lagi adalah Riadi Yunara, terkait kasus penyelewengan pajak penjualan saham KPC ke PT Kutai Timur Sejahtera. Sangkaan terhadap Riadi sama dengan tuduhan yang diajukan pada Dita, Tatang, dan Hendra.
Semenjak penetapan tersangka dari unsur DPRD hingga sekarang jumlah pejabat yang terlibat kasus KPC tak berubah yakni 12 orang. Akhir Desember 2010, Amari sempat menyebutkan permohonan izin pemeriksaan Awang sempat dikembalikan Sekab karena minta dilengkapi dengan hasil audit BPK. Perhitungan terbaru BPK, nilai kerugian kasus KPC naik menjadi Rp 609 miliar.
Putusan 5 tahun terhadap Anung dan bebas untuk Apidian, menurut Jaksa Agung menjadi salah satu sebab kenapa dia memerintahkan agar kasusnya ditelaah ulang, selain memang surat izin pemeriksaan dari Presiden tak juga terbit. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menolak disebut kesulitan mengungkap keterlibatan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kasus korupsi persetujuan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta
- Presiden Prabowo dan Puluhan Menteri Hadiri Pelantikan Ketum Kadin
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam