Hamsyah Ahmad Terancam Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel

3 Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp 4,9 Miliar
Kasus korupsi menjerat empat petinggi DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.
Keempatnya ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).
Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00-18.00 Wita atau selama delapan jam.
"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga,” ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi seusai menetapkan tersangka.
Dia menjelaskan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4.9 miliar lebih.
Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel pada pemilu Februari 2024 kini terancam batal dilantik.
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum