Hamsyah Ahmad Terancam Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
“Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.
“Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," ujarnya.
Satria menyebut anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.
Untuk diketahui, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”
Informasi yang diperoleh menyebutkan kasus ini terjadi di sejumlah DPRD di Sulsel.
Terbaru dikabarkan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan di kantor Dewan Tana Toraja karena ada indikasi kuat adanya penyalagunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan PP Nomor 18 Tahun 2017.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel pada pemilu Februari 2024 kini terancam batal dilantik.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum