Hamzah Beli 40 Mobil Pakai Uang Calon Jemaah Umrah

“Itu hanya untuk biaya transportasi. Setelah sampai, selama tujuh hari, akomodasi kami membayar hanya Rp 2 juta,” kata Hamzah.
Hamzah juga mengaku ditipu oleh rekan kerjanya di Banjarmasin. Menurut dia, uang miliknya sebesar Rp 3 miliar belum dibayar.
“Tanpa sepengetahuan saya, diberangkatkan 400 jemaah dalam satu kloter. Namun, ada 150 jamaah yang gratis,” ujar Hamzah.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyinggung lima nomor rekening milik PT ATM. Hamzah mengakui bahwa dirinya mengelola uang pribadi dan dana jemaah.
Dia juga tidak menampik ketika JPU menyebut ada kerugian sekitar Rp 30 miliar seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP itu disebutkan bahwa Hamzah membeli 40 unit mobil menggunakan uang jemaah yang belum diberangkatkan.
“Benar saya membeli 40 unit mobil secara kredit untuk memperlancar usaha di beberapa daerah. Uangnya dari perusahaan,” kata Hamzah.
Tim kuasa hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa.
Pemilik PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) Hamzah Husain kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/3), atas dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah.
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta