HAN dan IAH Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Lihat Tuh Tampangnya
jpnn.com, SIANTAR - Dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kedua tersangka adalah HAN, 22, warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan IAH, 35, warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kota Pematang Siantar.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan petugas mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Masjid, Kota Pematang Siantar.
Personel Satres Narkoba kemudian diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung ditangkap," ucapnya dalam keterangan tertulis pada Minggu.
Rusdi mengatakan saat ditangkap, pelaku membuang sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu-sabu dan uang sebanyak Rp 100.000.
Saat diinterogasi, HAN mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di dalam rumah yang dikontraknya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
"Saat petugas tiba di rumah pelaku, dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi dan langsung diringkus dan diketahui bernama IAH," katanya.
Dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas