Hana Hanifah Berstatus Korban, Pria Hidung Belang jadi Saksi, Begini Penjelasannya
jpnn.com, MEDAN - Aktris Hana Hanifah yang berstatus saksi ternyata masih berpotensi menjadi tersangka kasus prostitusi online.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.
Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan tidak menutup kemungkinan Hana Hanifah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
"Mungkin, dan sangat mungkin (jadi tersangka). Mungkin saja kalau dia aktif menawarkan dirinya," kata Kombes Pol Riko Sunarko.
Menurut penyidik kepolisian, Hana Hanifah sejauh ini ditetapkan sebagai korban.
Sementara pria berinisial A yang diamankan bersama Hana Hanifah berstatus saksi.
Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan berdasar dari keterangan penyidikan, Hana Hanifah awalnya mendapat tawaran dari tersangka J untuk bertemu dengan A.
Setelah terdapat kesepakatan, A lantas menyerahkan uang sejumlah Rp 20 juta kepada J yang selanjutnya ditransfer ke rekening H.
Polrestabes Medan melepaskan Hana Hanifah yang sempat ditahan dalam kasus dugaan prostitusi.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya