Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Kamis, 05 Mei 2011 – 22:29 WIB

Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
JAKARTA – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Keputusan ini diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mengkaji materi verifikasi yang disampaikan oleh Hana. "Karena tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam Huruf (c), (d) dan (h) Pasal 4 di PP 54/2004,” kata Djohermansyah. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat calon harus setia dan taat kepada Pancasila, memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Juga mengatur syarat setia dan taat kepada Konstitusi, NKRI dan Pemerintah yang sah. Selain itu, mengatur syarat keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan, keputusan Kemendagri ini sudah final. “Keputusan ini final dan mengikat, jadi tidak ada pilihan lain bagi gubernur, selain melakukan penggantian,” tegas Djohermansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/5).
Baca Juga:
Hana merupakan calon anggota MRP yang tidak ikut dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu. Pasalnya, dia dinilai belum memenuhi syarat. Lantas, Hana diberi kesempatan untuk mengajukan klarifikasi. Namun, dari hasil penilaian terhadap materi klarifikasi yang sudah diajukan, Hana tetap dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
JAKARTA – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana
BERITA TERKAIT
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
- Gubernur Pramono Panggil Kepala Disdik, Bahas Dana KJP yang Belum Cair