Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Kamis, 05 Mei 2011 – 22:29 WIB
JAKARTA – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Keputusan ini diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mengkaji materi verifikasi yang disampaikan oleh Hana. "Karena tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam Huruf (c), (d) dan (h) Pasal 4 di PP 54/2004,” kata Djohermansyah. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat calon harus setia dan taat kepada Pancasila, memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Juga mengatur syarat setia dan taat kepada Konstitusi, NKRI dan Pemerintah yang sah. Selain itu, mengatur syarat keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan, keputusan Kemendagri ini sudah final. “Keputusan ini final dan mengikat, jadi tidak ada pilihan lain bagi gubernur, selain melakukan penggantian,” tegas Djohermansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/5).
Baca Juga:
Hana merupakan calon anggota MRP yang tidak ikut dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu. Pasalnya, dia dinilai belum memenuhi syarat. Lantas, Hana diberi kesempatan untuk mengajukan klarifikasi. Namun, dari hasil penilaian terhadap materi klarifikasi yang sudah diajukan, Hana tetap dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
JAKARTA – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah