Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Kamis, 05 Mei 2011 – 22:29 WIB

Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Keputusan ini telah ditindaklanjuti mendagri dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Papua untuk segera mengirimkan nama yang akan menggantikan Hana. Dan juga nama usulan pengganti Agus Aluealua yang meninggal dunia. Nama penggantinya, menurut Djohermansyah, harus nama yang berada diurutan tertinggi di bawah kedua orang tersebut dari perwakilan kelompok agama dan perempuan.
Dijelaskan Djohermansyahj, nantinya gubernur Papua mengirimkan surat kepada Uskup, karena Agus Auleaalua merupakan perwakilan agama Katolik. "Begitu juga untuk pengganti Ibu Hana, harus nama yang di bawah yang bersangkutan dari perwakilan kelompok perempuan,” ujarnya.
Nama pengganti kedua calon anggota MRP tersebut harus sudah dikirimkan paling lambat 30 hari setelah gubernur Papua menerima pemberitahuan mengenai pergantian tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan