Handphone Bakal Kena Cukai
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:33 WIB
Lalu, berapa besaran tarif cukai untuk perangkat telepon seluler" Bambang mengatakan, saat ini rencana besaran tarif masih dimatangkan. Yang jelas, lanjut dia, besaran tarif cukai akan dibedakan antara telepon seluler yang diproduksi di Indonesia dengan yang diimpor dari luar negeri. "Untuk yang impor (tarifnya) akan lebih tinggi," jelasnya.
Terkait alasan pengenaan cukai, Bambang menyebut alasannya sama dengan rencana pengenaan cukai pada pulsa, yakni aspek kesehatan. "Penggunaan telepon seluler pada jangka panjang bisa merugikan kesehatan," ucapnya.
Data yang disampaikan BKF menyebut, penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan risiko kanker otak. Sebab, radiasi telepon seluler dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar saliva, leukemia, dan limfoma.
Saat ini, beberapa negara memang sudah memberlakukan pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler sebagai upaya untuk membatasi pemakaiannya. Negara tersebut antara lain Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia, dan Slovenia.
JAKARTA - Kebijakan ekstensifikasi cukai terus dimatangkan. Setelah merilis empat daftar barang yang diusulkan kena cukai, Kementerian Keuangan kini
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024