Handphone Bakal Kena Cukai
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:33 WIB
Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, ada empat kriteria barang yang bisa dikenai cukai. Pertama, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Ke dua, barang yang peredarannya perlu diawasi. Ke tiga, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Ke empat, barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (Owi)
JAKARTA - Kebijakan ekstensifikasi cukai terus dimatangkan. Setelah merilis empat daftar barang yang diusulkan kena cukai, Kementerian Keuangan kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024