Handphone Bakal Kena Cukai
Selasa, 12 Februari 2013 – 07:33 WIB

Handphone Bakal Kena Cukai
Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, ada empat kriteria barang yang bisa dikenai cukai. Pertama, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Ke dua, barang yang peredarannya perlu diawasi. Ke tiga, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Ke empat, barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (Owi)
JAKARTA - Kebijakan ekstensifikasi cukai terus dimatangkan. Setelah merilis empat daftar barang yang diusulkan kena cukai, Kementerian Keuangan kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan