Handphone Bekas Selundupan Senilai Ratusan Juta Berhasil Diamankan

Handphone Bekas Selundupan Senilai Ratusan Juta Berhasil Diamankan
Handphone iPhone bekas yang diselundupkan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BADUNG - Euforia perayaan tahun baru 2020, tidak membuat petugas Bea Cukai lengah dalam mengawasi. Pada 1 Januari lalu, upaya penyelundupan handphone bekas dan beberapa peralatan elektronik lainnya berhasil digagalkan atas hasil sinergi dari unit pengawasan Bea Cukai Wilayah Bali Nusra, Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan petugas AVSEC Bandara A. A. Berre Tallo Atambua.

Dari penindakan tersebut diamankan barang bukti berupa 229 unit Handphone merek iPhone, 6 buah Wifi Router, dan 3 buah Multiple USB Port, dalam kondisi bekas yang dikemas dalam dua koper dan satu kardus.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan bahwa modus pelaku mengambil ‘jalan memutar’ untuk membawa barang-barang yang diselundupkan tersebut, masuk ke wilayah Indonesia. Awalnya pelaku mendarat dari Bangkok di Denpasar pada Minggu (29-12-2019) dan keesokan harinya ia ke Dili dan menuju Timor Leste melalui jalur darat.

Setibanya di pos lintas batas negara (PLBN) Batu Gade (Timor Leste), pelaku menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang di Timor Leste, dan dijanjikan akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan di Bandara A. A. Berre Tallo Atambua (Indonesia). Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanannya, pelaku kembali menuju PLBN Motaain Atambua dan didapatkan tersangka hanya membawa satu tas ransel berisi pakaian.

Setibanya di Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua, tersangka membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in, tanpa membawa bagasi. Setelah check in selesai, pelaku keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang dengan inisial AM di parkir area Bandara, lalu kembali masuk ke area check in. Saat melewati mesin X - Ray Scan barang tersebut di curigai petugas AVSEC Bandara sehingga dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan. Ketika koper dan kardus dibuka, petugas mendapatkan iPhone, wifi router, dan multiple USB port bekas.

“Atas temuan tersebut, Petugas AVSEC menghubungi Bea Cukai Atambua dan Polres Belu. Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan singkat di Polres Belu, mengingat perkara ini adalah kasus kepabeanan, maka pada Rabu (1-1-2020), tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Bea Cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut”, jelas Hendra.
Hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belu, dinyatakan bahwa perkara telah memenuhi unsur tindak pidana Kepabeanan dan telah cukup bukti. Untuk proses selanjutnya atas perkara tersebut, telah kami tingkatkan ke proses penyidikan dengan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama sepuluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.(jpnn)

Sinergi Bea Cukai, AVSEC dan Polres Belu berhasil mengamankan handphone bekas merek iPhone senilai ratusan juta rupiah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News