Handphone Muchdi Dikloning ?
Kamis, 23 Oktober 2008 – 16:26 WIB

Handphone Muchdi Dikloning ?
Sementara berdasarkan saksi ahli IT Security Consultant dari PT Jaringan Nusantara, Ruby Zupri Alamsyah, proses pengkloningan SIM card tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena hal itu merupakan tindakan ilegal. "Kalau pun boleh, harus dapat izin dulu dari pengadilan. Proses pengkloningan bisa berlangsung antara 8-9 jam. Orang yang otodidak pun bisa melakukan proses pengkloningan, asal mempunyai kemampuan IT dalam komunikasi dan elektronik," bebernya.
Baca Juga:
Mendengar kesaksian Ruby, terdakwa Muchdi tidak memberikan tanggapan. Setelah kesaksian Ruby sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Usai sidang jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga mengatakan, Dari call data record yang ada, memperlihatkan percakapan yang ada sudah sekian banyak. "Jadi sudah terlihat dari percakapan ini keduanya saling kenal," kata jaksa. (rie/JPNN)
JAKARTA - Hasil penyidikan Polisi pada kasus pembunuhan Munir memang mencatat adanya 41 sambungan telefon antara antara Pollycarpus Budihari Priyanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP