Handphone Muchdi Dikloning ?
Kamis, 23 Oktober 2008 – 16:26 WIB
Sementara berdasarkan saksi ahli IT Security Consultant dari PT Jaringan Nusantara, Ruby Zupri Alamsyah, proses pengkloningan SIM card tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena hal itu merupakan tindakan ilegal. "Kalau pun boleh, harus dapat izin dulu dari pengadilan. Proses pengkloningan bisa berlangsung antara 8-9 jam. Orang yang otodidak pun bisa melakukan proses pengkloningan, asal mempunyai kemampuan IT dalam komunikasi dan elektronik," bebernya.
Baca Juga:
Mendengar kesaksian Ruby, terdakwa Muchdi tidak memberikan tanggapan. Setelah kesaksian Ruby sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Usai sidang jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga mengatakan, Dari call data record yang ada, memperlihatkan percakapan yang ada sudah sekian banyak. "Jadi sudah terlihat dari percakapan ini keduanya saling kenal," kata jaksa. (rie/JPNN)
JAKARTA - Hasil penyidikan Polisi pada kasus pembunuhan Munir memang mencatat adanya 41 sambungan telefon antara antara Pollycarpus Budihari Priyanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi