Hanif Honorer K2: Ya Allah, Mudah-mudahan Presiden Sadar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHRI) Jawa Barat Hanif Darmawan mengungkapkan bagaimana kondisi rekan-rekannya yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini.
Mereka makin terpuruk karena kabar dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, banyak daerah yang meminta TMT (terhitung mulai tanggal) PPPK per Januari 2021.
"Walaupun itu belum final, tetapi cukup membuat kami nelangsa. Apalagi sebelumnya saya sudah dapat informasi dari BKPSDM (Biro Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusa)," keluh Hanif kepada JPNN.com, Senin (28/9).
Dia memahami kondisi bangsa ini yang sedang menghadapi dua masalah besar, kesehatan dan ekonomi. Namun, sebagai manusia biasa, Hanif dan rekan-rekannya merasa ada ketidakadilan pemerintah.
Hampir dua tahun mereka direkrut PPPK pada Februari 2019, tetapi kemudian dalam masa tunggu itu tidak ada penghargaan apapun.
"Ya Allah mau bagaimana lagi kalau memang alasannya tepat. Walaupun sudah hampir dua tahun menunggu diangkat," ujarnya.
Hanif berpendapat, bila banyak daerah meminta TMT PPPK per Januari 2021, bisa jadi Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diteken November-Desember karena Oktober kan resesi. Namun, Hanif tetap berharap, bayangan kelam itu tidak terjadi.
"Memang sudah nasib kami. Kami direkrut saat regulasi PPPK belum siap. Giliran sudah mau diangkat tetiba pandemi COVID-19 datang akhirnya molor lagi," ucapnya.
Hanif Darmawan mengungkapkan kondisi rekan-rekannya saat ini yang makin terpuruk karena tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja