Hanif PPPK Rela Menunggu 3 Bulan Lagi

Hanif PPPK Rela Menunggu 3 Bulan Lagi
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: setneg.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemberkasan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang masih harus menunggu beberapa regulasi ditanggapi beragam oleh honorer K2.

Sebagian besar bersedia menunggu regulasi dan tetap yakin NIP akan diserahkan tahun ini juga.

"Masyaallah, panjang sekali ini perjuangan menjadi PPPK. Namun mau bagaimana lagi, yang penting sudah ada payung hukumnya untuk PPPK. Artinya cepat atau lambat pasti diangkat juga," kata Hanif Darmawan, Koordinator Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Barat kepada JPNN com, Selasa (6/10).

Hanif yang lulus PPPK 2019 ini mengaku masih bisa bersabar dan menunggu dua atau tiga bulan lagi sesuai prediksi pembayaran gaji per Januari 2021.

"Kalau 19 bulan bisa menunggu, saya rasa dua atau tiga bulan masih bisa bertahan. Sudah nasib honorer K2 sih ya, selalu paling belakang," ucapnya.

Hanif mengungkapkan, rasa syukur sudah tercurahkan saat Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diundangkan 29 September.

Dia menyebut, semua honorer K2 dan non-K2 ikut bersukacita.

"Namanya PPPK ini produk baru jadi semuanya harus dibuat regulasi baru juga. Kami yang lulusan PPPK tahap I memang jadi kelinci percobaan. Inilah namanya perjuangan agar rekan-rekan kami yang lain tidak merasakan kesedihan PPPK tahap I. Ketika mereka ikut tahap II, semua sudah lengkap regulasinya jadi prosesnya lebih cepat," tuturnya.

Koordinator PGHRI Jabar Hanif Darmawan yang sudah lulus PPPK rela jika harus menunggu tiga bulan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News