Hanna: Tolong yang Punya Video Gua, Hapus!
Kamis, 26 Oktober 2017 – 09:17 WIB
Yakni dengan dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga enam tahun sampai 12 tahun penjara.
Sementara dari hasil penelusuran, Hanna juga sempat membuat instastories yang bertuliskan “Plisss hapusss!”. Unggahan itu diduga mengarah pada videonya yang tersebar luas. Bahkan ditilik di akun Instagram pribadi Hanna tertulis di keterangan profil pesan serupa. “Tolong yang punya video gue,pliss hapus!!!!”. (feb/run/metropolitan)
Hanna juga sempat membuat instastories yang diduga mengarah kepada video asusila tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Pria Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebar Video Asusila Ditangkap, Ini Tampangnya
- Kembali Aktif di Media Sosial, Audrey Davis Bahas Soal Dosa