Hanna: Tolong yang Punya Video Gua, Hapus!

Hanna: Tolong yang Punya Video Gua, Hapus!
Ilustrasi video panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN

Yakni dengan dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga enam tahun sampai 12 tahun penjara.

Sementara dari hasil penelusuran, Hanna juga sempat membuat instastories yang bertuliskan “Plisss hap­usss!”. Unggahan itu diduga mengarah pada videonya yang tersebar luas. Bahkan ditilik di akun Instagram pribadi Hanna tertulis di keterangan profil pesan serupa. “Tolong yang punya video gue,pliss hapus!!!!”. (feb/run/metropolitan)


Hanna juga sempat membuat instastories yang diduga mengarah kepada video asusila tersebut.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News