Hanura: Ada Upaya Menjegal Gugatan Pilkada Dogiyai
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika menyesalkan peristiwa hilangnya berkas gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konsititusi (MK).
"Ini bisa menjadi rujukan dan bukti petunjuk kalau memang ada upaya non yudisial dari oknum tertentu untuk menjegal proses gugatan karena khawatir kalah," tegas Pasek saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Minggu (19/3).
Menurut Pasek, majelis hakim MK harus benar-benar mencermati apa yang terjadi dan yang menjadi fakta lapangan saat Pilkada tersebut.
Sebab menurut informasi di lapangan memang sejak awal ada dugaan kuat bahwa berbagai pihak melakukan rekayasa. Bahkan ada juga dugaan mengenai intimidasi kekerasan oleh kekuasaan dan oknum-oknum tertentu yang bertentangan dengan kehendak dan aspirasi rakyat.
"Demokrasi harus diselamatkan dan jangan diberikan ruang bagi oknum yang diduga suka merekayasa sebuah kemenangan dan juga diduga menjegal proses hukum dengan cara-cara yang tidak sehat," tegas anggota DPD RI itu.
Selain itu, Pasek juga meminta agar majelis hakim menjaga marwah MK dengan tidak menutupi atau melindungi aksi-aksi seperti itu.
"Tetapi saya yakin, itu bukan perbuatan yang melibatkan oknum hakim, tetapi hanya permainan staf di bawah. Tetapi kalau staf yang melakukan itu ternyata karena perintah oknum hakim, maka tamatlah sudah kepercayaan terhadap MK," kecamnya.
Kunci mencari keadilan di MK, lanjutnya, adalah proses hukum yang benar. Hal itu tentu sangat memerlukan alat bukti.
Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika menyesalkan peristiwa hilangnya berkas gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024