Hanura: Ada Upaya Menjegal Gugatan Pilkada Dogiyai
Minggu, 19 Maret 2017 – 20:13 WIB

Anggota DPD asal Bali Gede Pasek Suardika. Foto: dokumen JPNN.Com
Jika karena alasan alat bukti hilang lalu hak penggugat menjadi kalah, maka sama saja ambruk penjaga keadilan bangsa ini.
"Apalagi jika hilangnya alat bukti itu di MK. Itu sudah bukan sekadar pidana, tetapi kejahatan keadilan namanya. Karena keadilan seseorang terampas karena alat buktinya dihilangkan," demikian Pasek.
Sebelumnya berkas perkara sengketa Kabupaten Dogiyai, Papua, dikabarkan hilang.
Hal ini diketahui saat pihak pengacara pemohon dari calon bupati Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo diminta memperbaiki berkas asli di MK.
Namun, saat pihak pengacara meminta berkas asli untuk diperbaiki, MK menyatakan tidak bisa memberikan. Bahkan dikabarkan berkas asli itu hilang. (ian/rmol)
Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika menyesalkan peristiwa hilangnya berkas gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kabupaten
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- Sengketa Pilkada Barito Utara: Pakar Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Harus PSU
- Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah