Hanura Akui Sempat Berikan Dukungan Ganda
Karenanya Asnun menyatakan agar sebaiknya MK langsung memberikan putusan dan penetapan yang objektif. "Dukungan Hanura itu tidak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pasangana Arief-Sachruddin," ujar Asrun usai sidang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya, Selasa 1 Oktober lalu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Verifikasi itu terutama pada pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.
Tak hanya itu, MK juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Menurut MK, pasangan ini haruslah dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.
KPU Banten sendiri sudah menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenangan Pemilkada Kota Tangerang 2013. Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak mengalahkan pasangan lainnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (11/11) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo