Hanura Anggap PAN Tak Serius Usung Pemakzulan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Sarifuddin Sudding menuding Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR tak serius dalam mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam kasus bailout Century untuk memakzulkan Wakil Presiden Boediono. Sudding beralasan langkah politik PAN itu hanya sebagai jualan politik untuk pemilu legislatif mendatang.
Menurut Sudding, sikap PAN yang tiba-tiba mendukung HMP dalam kasus Century itu janggal. Sebab, partai pimpinan Hatta Rajasa itu sejak awal merupakan pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono.
"PAN fraksi yang sejak awal mendukung Boediono. Kalau ada fraksi begitu (mau gunakan HMP, red), itu hanya untuk kepentingan jelang pemilu. Ya kita maklumi saja," kata Sudding di DPR RI, Jakarta, Jumat (28/2).
Sudding menambahkan, harusnya ada konsistensi dalam hal keterlibatan Boediono dalam kasus Century. Ia mencontohkan fraksinya yang sejak awal konstisten dalam kasus Century, yakni meyakini adanya pelanggaran hukum dalam pengucuran dana talangan untuk bank yang kini bernama Bank Mutiara itu. "Hanura (waktu itu) sampaikan ini harus hak menyatakan pendapat," katanya.
Nah, dengan sikap PAN yang kembali memanaskan isu pemakzulan terhadap Boediono jelang pemilu, Sudding menilai hal itu tidak akan berpengaruh banyak pada elektabilitas partai pimpinan Hatta Rajasa itu. Apalagi, publik sudah tahu bagaimana komposisi posisi partai politik di parlemen dan pemerintahan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Sarifuddin Sudding menuding Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR tak serius dalam mendorong penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan