Hanura DKI Geram, Ancam Polisikan Satpol PP dan PPL
jpnn.com, JAKARTA - DPD Hanura DKI Jakarta akan membawa ke ranah hukum pencopotan atribut partai mereka oleh Satpol PP dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Jatinegara. Hanura merasa telah diperlakukan sewenang-wenang oleh kedua pihak itu.
Ketua DPD Hanura DKI Mohamad Ongen Sangaji menilai, apa yang dilakukan oleh PPL dan Satpol PP Kelurahan Jatinegara tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ketertiban umum.
’’Di mana yang melanggar? Bendera dan spanduk dipasangan di rumah kader Hanura dan kantor partai? Kok dicopot. Makanya, kami akan pidanakan,’’ kata Ongen kepada wartawan di DPRD DKI, Jumat (10/5).
Ongen menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan kesempatan partai politik memasang atribut di kantor partai, forum pertemuan terbatas, rumah kader dan beberapa tempat tertentu lainnya.
Karena itu, dia meminta Badan pengawas pemilu (Bawaslu) DKI berikan pelatihan terhadap petugasnya.
’’Kalau, mau dicopot jangan tebang pilih. Jangan hanura saja. Pokoknya, kami akan perkarakan,’’ tegas dia.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI itu menyatakan, demi menjaga wibawa pemprov DKI, aparat seperti ini harus ditindak Gubernur DKI Anies Baswedan.
Satpol PP mesti diberikan pelajaran agar mengerti aturan main pemasangan alat peraga kampanye. ’’Saya sampaikan, Satpol PP jangan seperti jagoan,’’ jelasnya.
DPD Hanura DKI Jakarta akan membawa ke ranah hukum pencopotan atribut partai mereka oleh Satpol PP dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Jatinegara
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat