Hanura Minta Kubu Daryatmo Cs Kembalikan Aset Partai
Senin, 05 Agustus 2019 – 21:20 WIB

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com
BACA JUGA: Dua Hari Dicari, Politikus Golkar Ditemukan Tewas di Gundukan Pasir, Diduga Dibunuh
DPP Partai Hanura, lanjut Benny, mengimbau jajaran dari tingkat pusat sampai daerah di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga soliditas dan bekerja keras mewujudkan cita-cita besar partai. Menurut dia, tindakan yang dilakukan kepengurusan selain yang tercantum dalam SK Menkumham itu tidak sesuai dengan hukum, ilegal, dan tidak memiliki dasar hukum.
“Oleh karenanya kepada seluruh pihak untuk mengabaikan dan tidak melakukan hubungan apa pun karena akibat hukum yang terjadi tidak mengikat Partai Hanura yang sah. Sehingga akan memberikan konsekuensi tindakan melawan hukum,” papar Dodi. (boy/jpnn)
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) di bawah kepemimpinan Ketua Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Herry Lountung Siregar merupakan kepengurusan yang sah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- OSO Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KKI Periode 2025-2029
- Bersilaturahmi dengan Kepala Daerah yang Diusung Partai Hanura, OSO: Sejahterakan Rakyat
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura