Hanura: Penangkapan Miryam Jangan Dikaitkan dengan Hak Angket
Senin, 01 Mei 2017 – 18:00 WIB
Dadang Rusdiana. Foto: dok/JPG
"Jangan melempar nama orang sehingga reputasinya jatuh, kan kasihan. Orang yang tidak diduga bersalah, kemudian dianggap menekan-nekan, reputasinya bisa jatuh di dapil masing-masing," kata Dadang.
Oleh sebab itu, hak angket merupakan langkah yang ditempuh DPR sesuai kewenangan dan bukan untuk mengintervensi proses hukum.
"Tetap lanjut saja karena itu tidak ada urusannya dengan proses peradilan. Silakan saja," tegasnya.
Dadang menegaskan, DPR tidak bisa mengintervensi lembaga penegak hukum. Karenanya dia menepis tudingan DPR mengintervensi KPK lewat angket.
"Tidak. Kami tidak bisa menekan, hukum itu kan punya kemerdekaan yudisial, tidak bisa ditekan-tekan. Silakan dilanjut saja," katanya. (boy/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Dadang Rusdiana mengatakan, hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- OSO Optimistis Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024
- Hari Tamher-Aliah Sayuti Terima Dukungan PBB & Hanura pada Pilkada Kota Tual