Hanura: Penangkapan Miryam Jangan Dikaitkan dengan Hak Angket
Senin, 01 Mei 2017 – 18:00 WIB
"Jangan melempar nama orang sehingga reputasinya jatuh, kan kasihan. Orang yang tidak diduga bersalah, kemudian dianggap menekan-nekan, reputasinya bisa jatuh di dapil masing-masing," kata Dadang.
Oleh sebab itu, hak angket merupakan langkah yang ditempuh DPR sesuai kewenangan dan bukan untuk mengintervensi proses hukum.
"Tetap lanjut saja karena itu tidak ada urusannya dengan proses peradilan. Silakan saja," tegasnya.
Dadang menegaskan, DPR tidak bisa mengintervensi lembaga penegak hukum. Karenanya dia menepis tudingan DPR mengintervensi KPK lewat angket.
"Tidak. Kami tidak bisa menekan, hukum itu kan punya kemerdekaan yudisial, tidak bisa ditekan-tekan. Silakan dilanjut saja," katanya. (boy/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Dadang Rusdiana mengatakan, hak angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- OSO Optimistis Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024
- Hari Tamher-Aliah Sayuti Terima Dukungan PBB & Hanura pada Pilkada Kota Tual
- Soal Hanura Bergabung atau Tidak dengan Koalisi, OSO Beri Penjelasan Begini
- OSO Instruksikan Kader Memenangkan Calon Kepala Daerah yang Didukung Hanura
- Hanura Gelar Munas IV di Bali, OSO Bakal jadi Ketum Lagi?
- Hanura Jatim Usulkan Munas Dipercepat dan Oso Kembali Jadi Ketua