Hanura Sebut Penolak Perppu Ormas Mau Cari Panggung
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dadang Rusdiana mengatakan, partainya menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dadang menegaskan hal itu seiring mulainya pembahasan Perppu Ormas di DPR.
“Kami tegas menerima perppu. Negara ini butuh stabilitas sebagai modal dasar untuk membangun bangsa ini,” kata Dadang, Jumat (8/9).
Menurut dia, sudah jamak diketahui bahwa ada kelompok atau organisasi tertentu memiliki agenda-agenda yang membahayakan eksistensi NKRI. “Semua orang yang melek tahu itu,” kata anak buah Oesman Sapta Odang di Partai Hanura itu.
Menurut Dadang, perppu itu tidak untuk menghadirkan otoritarian baru. Dia menegaskan, tidak ada gaya kepemimpinan otoritarian yang diperlihatkan Presiden Joko Widodo selama ini.
“Yang ada adalah bagaimana bisa melindungi negara ini dari syahwat politik orang yang memiliki paham transnasionalisme dan radikalisme,” jelasnya.
Dia menambahkan, perppu ini tidak menghilangkan peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Menurut dia, jika ada yang menganggap peran pengadilan ditiadakan berarti anggapan yang salah kaprah.
“Pengadilan tetap berlaku di negara ini. Jadi, kalau sebuah ormas yang telah dibubarkan pemerintah melihat ini tidak benar maka bisa mem-PTUN pemerintah. Jadi, tidak benar tidak ada due process of law,” ujarnya.
Anggota Komisi X DPR itu juga meyakini semua fraksi di DPR nantinya akan menyetujui substansi perrpu ormas. Namun, kata Dadang, persoalannya sekarang ini jelang pemilihan umum atau tahun politik.
“Tentu ada kelompok atau orang yang ingin cari panggung maka ingin mencoba berseberangan dan menolak perppu,” ujarnya.(boy/jpnn)
Sudah jamak diketahui bahwa ada ormas atau kelompok tertentu memiliki agenda-agenda yang membahayakan eksistensi NKRI.
Redaktur & Reporter : Boy
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN