Hanura Tak Akan Buat SK Terkait Putusan BK
Nurdin Tampubolon Tetap Pimpinan Komisi VI
Senin, 11 Juli 2011 – 05:49 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nampaknya tetap bersikukuh untuk tidak menindaklanjuti keputusan BK terkait anggotanya Nurdin Tampubolon. Dengan kewenangan penuh yang dimilikinya, Fraksi Hanura merasa tidak perlu membuat SK yang menindaklanjuti "pemecatan" Nurdin sebagai pimpinan alat kelengkapan. Menurut Saleh, BK seharusnya lebih jeli dalam melihat kasus aduan. Hutang piutang yang dialami Nurdin adalah persoalan perdata. Persoalan perdata tidak terkait dengan pelanggaran kode etik yang menjadi tugas BK. "Seharusnya diproses di kepolisian, bukan di BK," kata Saleh.
"Yang berhak menggantikan kan fraksi, selama tidak ada tanda tangan, tidak akan ada proses (pergantian)," kata Saleh Husin, Sekretaris Fraksi Partai Hanura kepada wartawan di Jakarta, kemarin (10/7).
Baca Juga:
Keputusan BK terhadap Nurdin adalah terkait pengaduan masyarakat terkait status hutang piutang usaha milik Nurdin PT Cimahi Tourism Center. BK "memvonis" Nurdin dengan larangan menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR manapun. Saat ini, Nurdin ditempatkan Fraksi Partai Hanura sebagai wakil ketua Komisi VI.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) nampaknya tetap bersikukuh untuk tidak menindaklanjuti keputusan BK terkait anggotanya Nurdin
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi