Hanura Tak Gentar dengan Fenomena Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Penolakan terhadap wacana menaikkan ambang batas syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan melalui revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak saja dilakukan oleh Partai Nasional Demokrat, tapi juga Hanura.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana menegaskan penolakannya. Ia menilai wacana itu bertolak belakang dengan demokrasi, di mana persaingan dilakukan secara sehat, tidak saling jegal melalui syarat administratif.
"Anggota DPR memang berasal dari parpol tapi gak boleh telikung (calon independen). Ketika orang non-partisan tidak ingin jadi parpol harus diberikan peluang. Tidak ingin memperberat tapi tidak meringankan juga," tegas Dadang di gedung DPR Jakarta, Rabu (16/3).
Terkait adanya anggapan kenaikan ambang batas dukungan calon independen dari sebelumnya 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi 15-20 persen, sebagai upaya menjegal calon perseorangan seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, Dadang menjawab diplomatis.
"Hanura tidak khawatir dengan fenomena Ahok. Masyarakat sekarang lebih cerdas dan kritis, apakah semua independen itu bagus belum tentu juga. Ini kan, Ahok effect yang dikhawatirkan partai," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi