Hanura Temukan 5 Pelanggaran

Skandal Bank Century

Hanura Temukan 5 Pelanggaran
Hanura Temukan 5 Pelanggaran
JAKARTA- Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di DPR, Abdillah Fauzi Achmad mengungkap 5 pelanggaran yang terjadi dalam skandal Bank Century. Menurut Abdillah, 5 pelanggaran itu mencakup terjadinya pelanggaran-pelaggaran hukum berupa penyalahgunaan wewenang menerbitkan aturan-aturan yang bertujuan membantu penyelamatan Bank Century sejak merger hingga pengucuran dana bail out sebesar Rp6,7 triliun.

"Pelaku pelanggaran dan jenis pelanggaran yang dilakukan berupa keputusan BI yang menyetujui merger tiga bank (Bank Pico, Danpac dan CIC) menjadi Bank Century yang tidak memenuhi syarat untuk dimerger antara lain dua bank yang di merger (PIC dan Pico) tidak memenuhi syarat CAR minimum 8 persen," ujar Abdillah Fauzi Achmad, di press room DPR Jakarta, Rabu (3/2).

Bersamaan dengan itu, lanjutnya, pada Bank PIC ada transaksi fiktif SSB senilai US$25 juta yang melibatkan Chinkara dan juga beberapa SSB yang beresiko tinggi sehungga membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif. Selain itu, di Bank Pico juga terdapat kredit macet Texmaco yang ditukar dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang juga berakibat CAR jadi negatif.

Kedua, BI menetapkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan intensif hingga BI tidak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran perbankan yang dilakukan Century dalam tahun 2004 hingga 2008. "Seharusnya Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak Desember 2005," ungkapnya.

JAKARTA- Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di DPR, Abdillah Fauzi Achmad mengungkap 5 pelanggaran yang terjadi dalam skandal Bank Century.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News