Hanura Temukan 5 Pelanggaran

Skandal Bank Century

Hanura Temukan 5 Pelanggaran
Hanura Temukan 5 Pelanggaran
Berikutnya soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Menurut Abdillah Fauzi Achmad, ada yang keliru. "BI memberikan FPJP kepada Bank Century sebesar Rp689 miliar dalam bulan November 2008, padahal pada 6 Nevember 2008 Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus karena Century tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan FPJP."

Keempat, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) pada 21 November 2008 menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berdasarkan Perppu No.4 tahun 2008 sehingga Century harus di bail out dengan beban pemerintah. "Padahal, Perppu tersebut sudah ditolak DPR. Anehnya Komite Koordinasi (KK) mengeluarkan Keputusan KK No.01/KK.01/2008, tanggal 21 November 2008 yang menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyerahkan penanganan Ceentury kepada Lembaga Penjamin simpanan. Sementara KK itu sendiri belum terbentuk sesuai dengan undang-undang."

Terakhir terjadinya penarikan dana secara tidak sah dalam periode 6 November sampai Agustus 2009 sebesar Rp938,65 miliar yang seharusnya dilarang sejak Century ditetapkan statusnya sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak 6 November 2008.

"Pelaggaran-pelanggaran tersebut jelas telah merugikan keuangan negara karena keuangan BI yang memberikan FPJP dan keuangan LPS yang memberikan PMS pada Century sesungguhnya uang negara sesuai pasal 1 dan 2 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara," ungkapnya.

JAKARTA- Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di DPR, Abdillah Fauzi Achmad mengungkap 5 pelanggaran yang terjadi dalam skandal Bank Century.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News