Hanura: Tidak Ada Aturan Lockdown dalam Undang Undang

Hanura: Tidak Ada Aturan Lockdown dalam Undang Undang
Inas Nasrullah Zubir. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir memuji sikap Presiden Joko Widodo yang tidak memberlakukan lockdown terkait COVID-19.

Sebab menurutnya, tidak ada istilah lockdown dalam perundang-undangan Indonesia.

“Presiden tidak boleh mengambil kebijakan lockdown karena tidak ada definisi dan aturan-nya dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Inas Nasrullah Zubir, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).

"Sedangkan definisi dalam UU No. 6/2018 yang dapat dilakukan adalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar," lanjutnya.

Inas mengatakan, penerbitan Keppres No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, sudah pada jalur yang benar.

Hanya saja, untuk mengetahui bagaimana implementasi aturan tersebut dibutuhkan aturan tambahan berupa Permendagri.

"Jika kita membaca PP No. 21/2020 tersebut, maka semangat Lockdown tersebut tercermin juga di dalam-nya, tetapi bagaimana pelaksanaan PSBB COVID-19 tersebut, sebaiknya kita tunggu turunan-nya dalam Permendagri yang seyogyanya terbit hari ini," pungkas Inas. (mg7/jpnn)

Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan bahwa tidak ada istilah lockdown dalam perundang-undangan Indonesia.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News