Hanura Tidak Sepakat Surat DPR Hentikan Penyidikan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura tidak sepakat dengan surat pimpinan DPR kepada KPK untuk menghentikan penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP sampai ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mempersilakan jika ada yang ingin berikhtiar tapi dia menegaskan, pada dasarnya proses hukum harus dihormati.
Seperti meminta KPK menghormati proses politik di parlemen, maka DPR juga harus hormat penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah.
“Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu sesuai aturan undang-undang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Dadang, Rabu (13/9).
Karena itu, Dadang menegaskan, Fraksi Hanura tidak sepakat kalau ada surat dari pimpinan DPR untuk menghentikan proses hukum Novanto di KPK.
“Karena proses hukum itu tidak bisa diintervensi,” tegasnya.
Menurut dia, jika meminta penangguhan penahanan memang ada prosedurnya. Hal itu juga harus dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.
Tapi, kalau penundaan pemeriksaan juga dibolehkan UU jika yang meminta pengacaranya.
Surat permintaan penghentian penyidikan ditandatangani Fadli Zon
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India