Hanura Tidak Sepakat Surat DPR Hentikan Penyidikan Novanto

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura tidak sepakat dengan surat pimpinan DPR kepada KPK untuk menghentikan penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP sampai ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mempersilakan jika ada yang ingin berikhtiar tapi dia menegaskan, pada dasarnya proses hukum harus dihormati.
Seperti meminta KPK menghormati proses politik di parlemen, maka DPR juga harus hormat penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah.
“Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu sesuai aturan undang-undang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Dadang, Rabu (13/9).
Karena itu, Dadang menegaskan, Fraksi Hanura tidak sepakat kalau ada surat dari pimpinan DPR untuk menghentikan proses hukum Novanto di KPK.
“Karena proses hukum itu tidak bisa diintervensi,” tegasnya.
Menurut dia, jika meminta penangguhan penahanan memang ada prosedurnya. Hal itu juga harus dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.
Tapi, kalau penundaan pemeriksaan juga dibolehkan UU jika yang meminta pengacaranya.
Surat permintaan penghentian penyidikan ditandatangani Fadli Zon
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka