Hanura Tuding KPU Hambat Pencopotan Dewie Yasin dari DPR

Pimpinan DPR pun pada hari yang sama langsung menyurati KPU. Isinya, menyatakan proses PAW sudah sesuai asas perundang-undangan yang berlaku. Karena itu DPR hanya butuh nama caleg Hanura peraih suara terbanyak kedua di dapil Sulsel I.
Tapi, KPU pada 23 Desember 2015 lalu justru mengirim surat ketiga kalinya ke Ibu Dewie. KPU minta bukti apakah Dewie benar-benar telah mengajukan gugatan ke mahkamah partai. Namun, lagi-lagi surat KPU tidak mencantumkan batas waktu.
Selain itu, KPU pada 5 Februari 206 juga melayangkan surat ke DPP Hanura. isinya tetap sama dengan surat sebelumnya, yakni meminta penjelasan secara tertulis apakah upaya keberatan Dewie ke mahkamah partai telah diproses dan sudah diputuskan.
"Ini kan aneh, kenapa diakomodir surat (dari Dewie,red)? Selain itu kan sudah jelas kami lampirkan pemecatan berdasarkan keputusan badan kehormatan," ujar Dimas.
Dihubungi terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah pihaknya memersulit proses PAW anggota DPR dari Fraksi Hanura. Menurutnya, hingga saat ini proses masih berjalan
"Kami tetap dengan prosedural. Jadi bukan belum bisa di PAW, tapi menunggu sesuai perundang-undangan. Itu yang tadi kami jelaskan pada perwakilan DPP Hanura," ujar Ferry.
Menurutnya, proses PAW tetap melalui mekanisme partai. Artinya, partai mengajukan ke DPR dan DPR mengajukan ke KPU.
Ferry bahkan menegaskan KPU tak akan mencampuri internal partai. "Jadi terkait proses, itu tergantung di partai, bermasalah atau enggak. Kalau bermasalah, harus diselesaikan dulu," ujarnya.(gir/jpnn)
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat